Pelayanan Pengesahan STNK Tahunan

No. SK: 973/05.570

  1. Identitas: 1) Untuk Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP/KK/Pasport/SIM sesuai STNK); 2) Untuk Badan Hukum: Surat Tugas dan KTP sesuai Surat Tugas; 3)Untuk Instansi Pemerintah: Surat tugas dari instansi.
  2. STNK
  3. SKKP terakhir
  4. Bukti Pelunasan DPWKP (Khusus angkutan umum plat kuning)

  1. Pengesahan STNK Tahunan

10 Menit

Tarif

  1. 1,5 % (satu koma lima persen) untuk kepemilikan pertama kendaraan bemotor pribadi dan badan;
  2. 1,0 % (satu koma nol persen) untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
  3. 0,5 % (nol koma lima persen) untuk kendaraan bemotor Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah, Ambulans/.Jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan mllik Pemerintah Pusat,TNI/POLRI, dan Pemerintahdaerah

SKKP

  1. Pengaduan secara Tatap Muka;
  2. Pengaduan melalui Kotak Saran;
  3. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
  4. Pengaduan melalui Sosial Media UPPD/SAMSAT Banyumas (Instagram/Twitter/ Facebook);

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan STNK Tahunan"